Salah satunya, adalah pelabuhan terminal khusus batubara milik PT Muara Alam Sejahtera (MAS). Namun, berdasarkan catatan
Kantor Berita RMOLSumsel, dua pelabuhan milik dua perusahaan ini nyatanya tak lepas dari pelanggaran lingkungan.
PT MAS, yang berlokasi di Jalan Inspeksi 13, Pelabuhan Inklaring Kertapati diketahui pernah disidak oleh Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas ESDM dan Dinas LHP pada Juli 2021. Aktifitas perusahaan ini disebut tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.
Saat itu, tim juga menemukan keluhan masyarakat akibat debu batubara yang mengganggu aktifitas, sehingga disinyalir melampaui baku mutu udara.
Lokasi stockpile tidak hanya berada di dekat pemukiman masyarakat, tetapi juga situs bersejarah yakni Masjid Ki Merogan yang jadi salah satu ikon kebudayaan di Palembang.
PT MAS merupakan bagian dari Baramulti Grup yang kerap bersinggungan dengan permasalahan lingkungan.
BERITA TERKAIT: