Kebijakan tarif Rp1 tersebut diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai kado bagi masyarakat Jakarta dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI. Selain memeriahkan HUT ke-81 RI, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian menggunakan transportasi publik.
Tarif Rp1 berlaku untuk berbagai moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Masyarakat dapat memanfaatkan tarif khusus tersebut untuk naik MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta hingga layanan Mikrotrans.
Tarif Rp1 akan diberlakukan secara khusus pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku pada sejumlah layanan transportasi umum, meliputi:
- Transjakarta, termasuk layanan BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek.
- MRT Jakarta.
- LRT Jakarta, khusus rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
- KRL Commuter Line.
- Angkutan dalam sistem JakLingko, termasuk Mikrotrans.
Dengan adanya tarif khusus tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan transportasi publik untuk bepergian selama momentum perayaan HUT ke-81 RI dengan biaya yang sangat terjangkau. Masyarakat yang ingin menikmati tarif Rp1 dapat melakukan pembayaran menggunakan sejumlah Kartu Uang Elektronik (KUE) yang telah tersedia.
Kartu yang dapat digunakan antara lain:
- Bank Mandiri e-Money
- Bank BCA Flazz
- Bank BNI TapCash
- Bank BRI Brizzi
- Kartu JakLingko
- KMT (Kartu Multi Trip)
- JakCard
Selain menggunakan kartu uang elektronik, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi digital yang mendukung layanan transportasi Jakarta, yakni JakLingko dan MyMRTJ.
BERITA TERKAIT: