Posisi PPPK yang dibutuhkan Bawaslu adalah tenaga ahli pertama dan tenaga terampil dengan latar belakang pendidikan tertentu.
Rekrutmen PPPK di kementerian/lembaga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Syarat utama yang dicantumkan Bawaslu RI untuk menjadi PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat administratif berupa ijazah pendidikan terkahir.
Syarat administratif pendidikan yang harus dipenuhi oleh peserta atau pelamar yakni minimal memiliki ijazah lulusan Diploma IV (D-IV), Diploma III (D-III), Strata 1 (S-1) dan Stata 2 (S-2).
Proses rekrutmen terhadap 2.598 PPPK dilakukan Bawaslu secara terbuka oleh Sekretariat Bawaslu Pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dipastikan memberikan kesempatan kepada seluruh WNI yang ingin berpartisipasi.
Berikut ini adalah posisi dan jumlah PPPK yang dibutuhkan Bawaslu RI:
1 . Ahli Pertama - Analis Hukum sejumlah 321 orang
2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan sejumlah 45 orang
3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia dan Aparatur sejumlah 3 orang
4. Ahli Pertama - Arsiparis sejumlah 61 orang
5. Ahli Pertama - Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum sejumlah 1996 orang
6. Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris sejumlah 1 orang
7. Ahli Pertama - Perencana sejumlah 16 orang
8. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat sejumlah 11 orang
9.Ahli Pertama - Pranata Komputer sejumlah 76 orang
10. Ahli Pertama - Pustakawan sejumlah 1 orang
11. Ahli Pertama - Statistisi sejumlah 20 orang
12. Ahli Pertama - Widyaiswara sejumlah 1 orang
13. Terampil - Arsiparis sejumlah 7 orang
14. Terampil - Pranata Komputer sejumlah 24 orang
15. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sejumlah 15 orang.
BERITA TERKAIT: