Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, BI Bekali Wawasan Bhabinkamtibnas Tegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 24 September 2023, 04:38 WIB
Cegah Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, BI Bekali Wawasan Bhabinkamtibnas Tegal
Pembekalan KPW BI Tegal kepada 50 Bhabinkamtibnas di Hotel Khas Pekalongan, Sabtu (23/9)/Ist
rmol news logo Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal membekali 50 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan pengetahuan seputar mata uang rupiah dan aturannya untuk mendeteksi peredaran uang palsu.

"Bhabinkamtibmas itu bisa menyentuh sampai ke level kelurahan atau desa. Pelaksanaan undang undang mata uang menjadi tugas kita bersama, bukan cuma Bank Indonesia," kata Deputi KPW Bank Indonesia Tegal, Teguh Triyono, di Hotel Khas Pekalongan, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (23/9).

Total ada 50 Bhabinkamtibmas dari jajaran Kepolisian Resor Tegal Kota dan Polres Kabupaten Tegal yang mengikuti Training of Trainers (ToT).

Acara ini diselenggarakan KPW BI Tegal. Kegiatan tersebut mengambil tema 'Bermakna Hingga Sudut Desa Bersama Bhabinkamtibmas Kepolisian Resor Kota dan Kabupaten Tegal'.

Dia berharap para peserta nantinya bisa jadi trainer, mewakili BI ketika ada momen edukasi pada masyarakat. Lalu, pengetahuan dalam ToT juga bisa sebagai bekal untuk deteksi dini pelacakan uang palsu di masyarakat.

"Harapan kami bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat (melalui edukasi dari Bhabinkamtibmas). Karena uang palsu itu tidak bisa dilakukan penggantian," jelasnya.

Kasatbinmas Polres Tegal Kota, AKP Didik Kuntoro mengapresiasi acara yang digelar BI Tegal itu. Menurutnya, bekal tentang mata uang rupiah dan aturannya sangat penting bagi jajarannya.

"Apalagi jelang tahun politik ya, jadi bisa melakukan deteksi dini peredaran upal," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA