Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prasetio Harap JPM Dukuh Atas Pindahkan Warga Gunakan Transportasi Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 14 September 2023, 10:50 WIB
Prasetio Harap JPM Dukuh Atas Pindahkan Warga Gunakan Transportasi Umum
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menghadiri pengoperasian Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas di Jalan Galunggung, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap pengoperasian Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas di Jalan Galunggung, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, mampu menggugah kebiasaan warga Jakarta untuk menggunakan moda transportasi massal.

Pasalnya, JPM sepanjang 230 meter ini mengintegrasikan lima moda trasportasi sekaligus, yakni Kereta LRT Jabodebek, Kereta Commuter Line (KRL), Kereta MRT Jakarta, Kereta Bandara, dan juga Bus TransJakarta.

“JPM Dukuh Atas ini bagus, nyaman. Saya berharap ini dapat maksimal dimanfaatkan agar masyarakat terus menggunakan transportasi umum," kata Prasetio dikutip Kamis (14/9).

Di lokasi yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Jakarta memang sudah selayaknya mengintegrasikan seluruh moda transportasi untuk mempermudah serta menjadi daya tarik masyarakat pengguna kendaraan pribadi agar mau berpindah menggunakan transportasi umum.

“Yang namanya koneksivitas antar moda itu harus dilakukan. Buatlah kemudahan masyarakat dari rumah sampai kantor, dari rumah sampai rumah eyangnya dengan satu aplikasi. Dan ini penting dilaksanakan. Tidak mungkin kita bangun angkutan massal tapi tidak ada antar moda,” kata Budi.

JPM Dukuh Atas yang memiliki luas lahan 2.350 meter dengan panjang 230 meter ini dibangun berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 7 Januari 2021 lalu dan tidak menggunakan APBN ataupun APBD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA