Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan berkolaborasi bersama produsen otomotif roda empat dan roda dua untuk memasifkan layanan uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan uji emisi ini harus dilakukan semua pihak yang berkepentingan.
“Sesuai arahan Pak Pj Gubernur, saya minta semua pihak, khususnya produsen otomotif untuk membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan masyarakat dalam melaksanakan uji emisi, mungkin menggratiskan uji emisi pada layanan purna jual atau servis berkala bisa menjadi opsi,” kata Asep dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Asep menjelaskan bahwa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang sudah wajib melaksanakan uji emisi.
“Rata-rata garansi servis kendaraan baru di setiap bengkel resmi itu kan tiga tahun, nah kami imbau khusus untuk uji emisi lebih dari itu,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep berharap agar pelaksanaan uji emisi bisa dijangkau dengan luas oleh seluruh warga Jakarta sesegera mungkin. “Secepatnya harus bisa dilaksanakan agar kualitas udara di Jakarta makin membaik,” tutup Asep.
BERITA TERKAIT: