Kematian Sopir Truk Sampah Harus jadi Alarm Keras bagi Pemprov DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 08 Desember 2025, 14:32 WIB
Kematian Sopir Truk Sampah Harus jadi Alarm Keras bagi Pemprov DKI
Truk sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: Dinas LH DKI Jakarta)
rmol news logo Kasus meninggalnya sopir truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bernama Wahyudi (51) ketika antre membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, pada Jumat 5 Desember 2025, harus menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov DKI wajib memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk sopir truk sampah mendapat perlindungan yang dijamin oleh hukum nasional," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Ali mendesak Kepala Dinas LH DKI Jakarta bertanggung jawab penuh dan layak dicopot dari jabatannya.

"Kematian ini bukan kecelakaan biasa, tetapi akibat sistem yang gagal total," kata Ali.

Ali juga mendorong Dinas LH mereformasi total SOP operasional di lapangan, khususnya terkait sopir truk sampah, seperti membatasi maksimal waktu antre dan jam kerja sesuai UU.

Berikutnya menyediakan rotasi, shift, dan waktu istirahat wajib. Memperkuat fasilitas K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala.

"Terakhir, mempercepat proses buang muatan di TPST Bantargebang dengan perbaikan teknis dan manajerial," kata Ali. 

Selain itu, Ali meminta Komisi D DPRD DKI segera memanggil Dinas LH untuk rapat resmi terkait kematian Wahyudi.

"Ini bukan hanya rapat klarifikasi, tetapi evaluasi besar-besaran untuk memastikan tidak ada lagi nyawa pekerja yang dikorbankan akibat manajemen buruk," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA