"Pemprov DKI wajib memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk sopir truk sampah mendapat perlindungan yang dijamin oleh hukum nasional," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Ali mendesak Kepala Dinas LH DKI Jakarta bertanggung jawab penuh dan layak dicopot dari jabatannya.
"Kematian ini bukan kecelakaan biasa, tetapi akibat sistem yang gagal total," kata Ali.
Ali juga mendorong Dinas LH mereformasi total SOP operasional di lapangan, khususnya terkait sopir truk sampah, seperti membatasi maksimal waktu antre dan jam kerja sesuai UU.
Berikutnya menyediakan rotasi, shift, dan waktu istirahat wajib. Memperkuat fasilitas K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala.
"Terakhir, mempercepat proses buang muatan di TPST Bantargebang dengan perbaikan teknis dan manajerial," kata Ali.
Selain itu, Ali meminta Komisi D DPRD DKI segera memanggil Dinas LH untuk rapat resmi terkait kematian Wahyudi.
"Ini bukan hanya rapat klarifikasi, tetapi evaluasi besar-besaran untuk memastikan tidak ada lagi nyawa pekerja yang dikorbankan akibat manajemen buruk," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: