Demikian penilaian mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/9).
"Karena diam-diam banyak ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka diam-diam keluyuran ke luar rumah pakai kendaraannya," kata Irwandi.
Irwandi menyesalkan perilaku banyak ASN Pemprov DKI Jakarta yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH) secara baik dan benar.
"WFH jadi kesempatan ASN main-main. Ini namanya makan gaji buta," tegas Irwandi.
Bukan cuma itu, menurut Irwandi, penerapan WFH juga berpotensi mengganggu pelayanan publik kepada warga.
"Saya minta kebijakan WFH ini dievaluasi, terutama terkait pengawasannya," demikian Irwandi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH) pada Senin (21/8).
Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50% pada 21 Agustus?"21 Oktober 2023. Sementara, pada 4-7 September 2023, paling banyak 75%.
BERITA TERKAIT: