Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai 1 September, Mobil dan Motor Tanpa Uji Emisi Kena Tilang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 30 Agustus 2023, 22:26 WIB
Mulai 1 September, Mobil dan Motor Tanpa Uji Emisi Kena Tilang<i>!</i>
Ilustrasi tilang kendaraan bermotor/Net
rmol news logo Masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat berusia di atas tiga tahun diimbau segera diuji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibukota.

"Kami terus mengingatkan masyarakat yang belum menguji emisi kendaraan segera melakukan uji emisi di bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang pada 1 September nanti," kata Asep diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (30/8).

Asep melanjutkan, masyarakat bisa menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Sementara itu, tren uji emisi dalam sepekan terakhir, atau pada 23 Agustus hingga 29 Agustus menunjukkan peningkatan kendaraan.

Rinciannya, sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil melakukan uji emisi pada 23 Agustus 2023. Kemudian pada 24 Agustus, tercatat ada 723 motor dan 2.379 mobil; 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil; 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil.

Kemudian pada 27 Agustus 2023, sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil melakukan uji emisi, 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil; dan 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil melakukan uji emisi.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA