Tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus menunda hasrat mereka untuk menjadi anggota dewan. Mereka dipastikan tak bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah dinyatakan tidak mampu baca Al Quran pada masa perbaikan. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: