Tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus menunda hasrat mereka untuk menjadi anggota dewan. Mereka dipastikan tak bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah dinyatakan tidak mampu baca Al Quran pada masa perbaikan. 
BERITA TERKAIT: