Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar Kode Etik Rekrutmen PPS, KPU Bondowoso Bakal Diperiksa DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 Juni 2023, 22:23 WIB
Diduga Langgar Kode Etik Rekrutmen PPS, KPU Bondowoso Bakal Diperiksa DKPP
KPU Bondowoso, Jawa Timur/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Dikabarkan sebelumnya, terdapat pengaduan oleh Esti Diah Marwati kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso yang kemudian diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Informasi kuat dari internal Bawaslu, pada 4 Juli 2023, DKPP RI akan menggelar sidang etik di Surabaya terkait pengaduan Esti Diah Marwati tersebut.

Laporan Esti Diah Marwati itu tentang persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah.

Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono mengaku sudah mendengar kabar bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.

"Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang Dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan ke kami," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/6).

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Haryono menyampaikan, terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

"Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso," kata Haryono

Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di laman KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa waktu terdapat pengumuman kedua yang dibuat oleh KPU melalui laman yang sama.

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.

Atas tindakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja mengubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Menurut Haryono, laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen.

Sementara itu, Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi soal akan disidang DKPP, tidak mau berkomentar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA