Bersamaan libur bersama ini, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," demikian informasi yang ditulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Rabu (28/6).
Sebagaimana lebaran Idulfitri kemarin, hari raya Iduladha 1444 Hijriah juga berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
Muhammadiyah memutuskan Iduladha 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Sementara pemerintah menetapkan Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M.
Keputusan cuti bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha. Surat Keputusan Bersama itu, ditetapkan tanggal 16 Juni 2023.
BERITA TERKAIT: