Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Al Zaytun Bisa Dibekukan Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 23 Juni 2023, 08:20 WIB
Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Al Zaytun Bisa Dibekukan Kemenag
Ponpes Al Zaytun/Net
rmol news logo Sanksi berupa pembekuan izin akan diberikan Kementerian Agama jika Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham sesat.

Ancaman ini disampaikan seiring dengan adanya kajian yang dilakukan Kemenag bersama sejumlah ormas Islam terkait ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.

"Jika melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan sesat, kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Jurubicara Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Jumat (23/6).

Dia mengurai bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebagai regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memiliki kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren tersebut dan bisa dibekukan jika melakukan pelanggaran berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna Hasbie. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA