Melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), penyitaan berupa 47 bidang tanah di Jawa Barat senilai lebih dari Rp33 miliar terkait dugaan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU).
"5 bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu seluas 29,6 hektare senilai Rp27,3 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (23/2).
Bukan hanya aset tanah, penyidik juga menyita 17 rekening berisi uang miliaran rupiah. Bahkan ada satu rekening Bank Mandiri yang didalamnya disimpan mata uang dolar AS.
"Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening senilai 480.700 dolar AS," sambung Whisnu.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyita 3 unit mobil bermerek Isuzu MUX yang ditaksir senilai Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU 28/2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: