Berkas perkara tersebut diterima Kejagung dari Bareskrim Polri pada Kamis (21/9).
"Jaksa Peneliti pada Jampidum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/9).
Berkas perkara tersebut dikirim kembali ke Kejagung melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dit Tipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas.
Pengiriman berkas tersebut dilakukan usai Bareskrim melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti. Nantinya, Jaksa akan meneliti kembali petunjuk yang telah disampaikan.
"Kemudian, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tutup Ketut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: