"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Sambung dia, masa perpanjangan penahanan dilakukan bagi penyidik untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.
Adapun jeratan pasal yang diterima Panji mulai dari Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 / 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kasus ini Kejaksaan Agung.
Usai pelimpahan berkas perkara dan diterima oleh Kejagung, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Bila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.
BERITA TERKAIT: