Dalam putusan No.1794.K/Pdt/2022, MA menolak permohonan kasasi yang dilayangkan lawan dari 22 petani Kampung Negara Mulya.
"Kami siap menindaklanjuti hasil putusan inkrah Mahkamah Agung," kata Sekda Kabupaten Way Kanan, Saipul kepada Pengda JMSI Lampung sebagaimana dikutip redaksi, Sabtu (20/5).
Meski demikian, Saipul mengaku masih menunggu laporan atau permohonan resmi dari pihak masyarakat petani Kampung Negara Mulya yang merasa dirugikan.
"Kami menunggu laporan resminya, nanti kami fasilitasi," tutup Saipul.
Pernyataan Sekda Kabupaten Way Kanan ini disampaikan tak lama setelah dua advokat perwakilan YLBH 98, Rully Satria Hartas dan M Rama Andika Sasmita menyambangi Pengda JMSI Lampung beberapa waktu lalu.
Kedatangan dua advokat ini disambut langsung oleh Ketua Pengda JMSI Lampung, Ahmad Novriwan bersama pengurus inti.
Kepada JMSI Lampung, Rully Satria menyesalkan peristiwa dugaan tindak pidana perusakan tanam tumbuh milik 22 petani Kampung Negara Mulya, Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada 1 Agustus 2019.
"Para petani sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan LP STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019. Namun, belum ada titik terang penyelesaian kasus yang menimpa 22 petani ini," jelas Rully Satria.
BERITA TERKAIT: