"Harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan serta larangan pembelian rokok oleh anak-anak. Kita persempit anak-anak agak tak bisa mengakses rokok ini," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (11/5).
Pernyataan Idris tersebut menyikapi rencana kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk mencabut KJP Plus bagi pelajar perokok.
Rencana tersebut dilontarkan karena tidak ada pengawasan dari pemerintah terkait usia pembeli rokok. Hal ini mengakibatkan anak anak dengan mudah membeli rokok di warung hingga toko swalayan kecil.
Selain itu, iklan produk rokok juga banyak ditemui di wilayah sehingga semakin mudah menimbulkan niatan anak di bawah umur untuk membeli rokok.
Maka dari itu, kata Heru, penyuluhan bahaya rokok di tingkat lingkungan rumah dan sekolah harus ditingkatkan guna mencegah perokok aktif di usia dini.
"Dinas Pendidikan dan Kesehatan harus berkolaborasi untuk berbagai upaya pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah," kata Heru.
BERITA TERKAIT: