Setelah sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut mengancam bunuh warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin kini dilaporkan ke Polres Lamongan, Jawa Timur.
Laporan tersebut dilayangkan oleh LBH Muhammadiyah Lamongan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Laporan sudah teregister nomor: STTLPM/167/ IV /2023/SPKT/Polres Lamongan.
Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra memandang, tulisan AP Hasanuddin di media sosial masuk kategori ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Itu bukan kategori kebebasan berpendapat, tapi cenderung provokatif. Di sini ada bukti yang sudah kami serahkan ke penyidik Polres Lamongan," ujar Juris diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/4).
LBH Muhammadiyah meminta AP Hasanuddin diproses hukum. Apalagi, ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah tidak selayaknya disampaikan oleh seorang peneliti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari LBH Mu Lamongan terkait UU ITE.
"Laporannya sudah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan," ujar Ipda Anton.
BERITA TERKAIT: