Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Pekan Dibuka, 94.950 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji Reguler 1444 H

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 19 April 2023, 10:07 WIB
Satu Pekan Dibuka, 94.950 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji Reguler 1444 H
Ilustrasi jemaah haji/Net
rmol news logo Selama satu pekan tahap pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) reguler dibuka oleh Kementerian Agama, tercatat sudah ada 94.950 jemaah yang telah melakukan pelunasan.

Tahap pelunasan yang dibuka hingga 5 Mei 2023 itu adalah untuk 203.320 kuota jemaah. Terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Adapun 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri dari jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

“Sepekan pelunasan, sampai dengan penutupan sore ini (Selasa 18/4,red) sudah ada 94.950 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/4).

Menurut Saiful, jumlah jemaah yang sudah melunasi itu terdiri dari 86.451 jemaah berhak lunas (masuk kuota) 2023, 3.195 jemaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia, dan 5.304 jemaah dengan status cadangan.

Sehubungan libur lebaran, lanjut Saiful, proses pelunasan akan berhenti sementara. Proses ini akan kembali dibuka pada 26 April hingga 5 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Saiful menambahkan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” terang Saiful.

Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, lanjut Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi, dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA