Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 800/3871 tanggal 27 Februari 2023.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (16/3), netralitas dalam SE tersebut mempunyai makna tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN yakni mengutamakan kepentingan negara, taat kepada peraturan perundang-undangan, profesionalisme. dan bermoral tinggi.
Guna menjaga netralitasnya, SE Sekda Purbalingga juga mengatur larangan yakni dukungan kepada Capres/Cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya.
Termasuk larangan ikut dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye. Serta larangan berpihak sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Untuk menghindari konflik, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti
like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar bakal calon capres/cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya melalui media online dan media sosial. Termasuk foto bersama dengan para bakal calon pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Jika terjadi keberpihakan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Yakni penjatuhan tindakan administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundangan atas rekomendasi majelis kode etik.
BERITA TERKAIT: