Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD Usul Pemprov DKI Bangun Rusunawa untuk Relokasi Warga Tanah Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 Maret 2023, 21:24 WIB
DPRD Usul Pemprov DKI Bangun Rusunawa untuk Relokasi Warga Tanah Merah
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera mencarikan solusi jangka panjang untuk korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta memiliki sebidang lahan di Jalan Yos Sudarso atau persisnya di seberang lokasi kebakaran.

Pada lahan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu, mengusulkan agar dibangun rumah susun sewa (Rusunawa) yang dapat menjadi tempat tinggal warga terdampak kebakaran.

"Lahan milik Pemprov DKI bagus untuk dibangun Rusunawa untuk relokasi warga yang menjadi korban kebakaran di Tanah Merah. Ini solusi jangka panjang yang dewan juga usulkan," kata Ida kepada wartawan, Senin (6/3).

Dia menambahkan, pihaknya beberapa bulan lalu juga telah meminta Pemprov DKI bersurat ke pemerintah pusat, soal  pengelolaan Wisma Atlet untuk dialihkan menjadi rusunawa bagi warga DKI Jakarta.

"Melihat musibah kebakaran di Tanah Merah, kami berharap Pemprov DKI Jakarta mempercepat proses permohonan penyerahan Wisma Atlet sehingga penyintas kebakaran dapat direlokasi ke sana," jelasnya.

Kawasan Tanah Merah yang berada di samping Depo Pertamina Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara merupakan zona bahaya dan tidak bisa ditinggali.

Tanah Merah merupakan lahan di sebelah utara Depo Plumpang. Kawasan yang masuk area Kelurahan Rawa Badak Selatan ini, sejatinya merupakan lahan milik Pertamina.

Namun seiring waktu, lokasi tersebut diserobot oleh warga yang membangun permukiman. Hingga, kawasan Tanah Merah tumbuh menjadi kawasan permukiman padat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA