Adanya aktivitas penambangan di luar rencana kerja, menurut Sugeng jelas ilegal. Meskipun sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan), namun harus didampingi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh menteri/ instansi kehutanan.
"Disini ada pelanggaran hukum di Blok Mandiodo. Kita cek, apakah ada perkara yang naik di pengadilan terkait konsesi lahan Antam. Ternyata tidak ada. Maka disinilah ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara," ujar Sugeng dalam diskusi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang di Jakarta, Jumat (10/2).
Secara tegas, ia pun meminta agar aparat penegak hukum menangkap kontraktor tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo Konawe Utara.
"Karena ada data informasi yang harus diwujudkan sebagai fakta hukum yaitu atas pengusaha PT Lawu Agung Mining saudara Windu Aji," jelasnya.
Apabila aparat tidak melakukan penindakan hukum, Sugeng mengusulkan agar Kapolri mencopot Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto serta aparat lainnya yang menyalahgunakan kewenangan.
"Soal Blok Mandiaga dan kasus tambang yang lain, apabila tidak dilakukan penindakan hukum, Dirtipidter harus diganti," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mencium modus kepentingan aparat penegak hukum dalam industri pertambangan sangat kuat. Ia menilai aparat kini turut 'bermain' memback-up perusahaan tambang.
"Saya melihat ada pola-pola masuknya aparat di industri pertambangan, modusnya awalnya menjaga keamanan. Seiring waktu ada perubahan pola, aparat masuk ke sana ingin mendapatkan bagian jatah dari perusahaan tambang itu. Padahal kita tahu, ada aturan yang melarang aparatur sipil negara atau aparat untuk memiliki usaha disana," ujar Bambang.
Penyalahgunaan wewenang ini, kata Bambang, tidak bagus bagi iklim industri serta menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian. Ia pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyelesaikan persoalan tambang ilegal.
"Kita menunggu langkah konkrit dari Kapolri untuk bisa menyelesaikan perkara di sektor pertambangan ilegal, kita dorong Kapolri untuk tegas mengatasi persoalan ini, jangan sampai mengganggu kepentingan politik di 2024 nanti," tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, melaporkan ada sebanyak 50 perizinan tambang di Konawe Utara.
Ia melihat penambangan di kawasan hutan Blok Mandiodo cenderung dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Rakyat bahkan harus berebut ruang hidup dengan industri tambang disana.
Selain itu, ia keberatan atas narasi pemerintah yang menyebutkan potensi kerugian negara terkait ekspor hasil pertambangan nikel sebesar Rp30 triliun.
“Narasi yang disampaikan pemerintah tentang potensi kerugian negara, yaitu jika nikel dari pertambangan ilegal boleh diekspor. Ini sangat berbahaya. Ini penting untuk diluruskan,†ujar Jamil.
Lebih lanjut ia meminta pemerintah untuk mampu menjamin ruang lingkungan hidup bagi warga setempat, kesejahteraan mereka termasuk memberikan fasilitas akibat dampak bencana industri.
BERITA TERKAIT: