Ibu Saudah Menagih Keadilan atas Kekerasan Tambang Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 02 Februari 2026, 13:36 WIB
Ibu Saudah Menagih Keadilan atas Kekerasan Tambang Ilegal
Korban Kekerasan HAM, Ibu Saudah (kanan) dan Anggota Komisi XIII, Arisal Aziz (kiri) di Gedung DPR, Senin, 2 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Ibu Saudah (68) menuntut keadilan atas kekerasan yang nyaris merenggut nyawanya, sambil menahan tangis dan luka jahitan di dahinya. Korban penganiayaan terkait penolakan tambang emas ilegal itu hanya ingin agar kasusnya diproses tuntas dan nama baiknya dipulihkan di kampung halaman.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 lalu, di Lubuak Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Ibu Saudah mendatangi kawasan Sungai Batang Sibinail untuk menegur aktivitas tambang emas ilegal yang masuk ke tanah ulayat miliknya. 

Namun, niat baiknya berujung petaka. Ia dihadang, dilempari batu, dipukuli hingga tak sadarkan diri, lalu ditinggalkan di semak-semak. Akibat penganiayaan tersebut, Ibu Saudah mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan dengan jahitan di dahi di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping.

"Saya ingin keadilan betul-betul sama anak-anak suku saya. Mudah-mudahan diberikan keadilan yang sebaik-baiknya, dan saya minta dipulihkan nama baik saya di kampung saya sendiri. Terima kasih sama kalian semua. Mudah-mudahan Allah yang membalas kebaikan kalian," ujar Saudah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 2 Januari 2026.

Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Arisal Aziz, menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami Ibu Saudah tidak berdiri pada satu persoalan hukum saja.

"Kasusnya ada tiga. Pertama, pelanggaran HAM. Kedua, pidana kekerasan. Ketiga, terkait tambang ilegal yang sudah berjalan sekian tahun,” jelas Arisal.

Komisi XIII menegaskan bahwa kekerasan terjadi saat korban mempertahankan tanah ulayatnya dari aktivitas tambang ilegal. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya pelaku lain dalam penganiayaan tersebut, karena keterangan korban tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim tersangka yang telah ditangkap.

Terkait tindak lanjut, Arisal menyatakan bahwa Komisi XIII meminta proses hukum dilakukan secepatnya, meski saat ini fokus utama masih pada pemulihan kondisi korban.

"Kesehatan Ibu Saudah juga kami perhatikan. Kekerasannya hampir menghilangkan nyawanya,” tambah Arisal.

Untuk isu tambang ilegal, Komisi XIII akan mendorong penanganan bersama Komisi XII, mengingat hal ini menyangkut pelanggaran lingkungan yang telah berlangsung lama. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA