Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 lalu, di Lubuak Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Ibu Saudah mendatangi kawasan Sungai Batang Sibinail untuk menegur aktivitas tambang emas ilegal yang masuk ke tanah ulayat miliknya.
Namun, niat baiknya berujung petaka. Ia dihadang, dilempari batu, dipukuli hingga tak sadarkan diri, lalu ditinggalkan di semak-semak. Akibat penganiayaan tersebut, Ibu Saudah mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan dengan jahitan di dahi di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping.
"Saya ingin keadilan betul-betul sama anak-anak suku saya. Mudah-mudahan diberikan keadilan yang sebaik-baiknya, dan saya minta dipulihkan nama baik saya di kampung saya sendiri. Terima kasih sama kalian semua. Mudah-mudahan Allah yang membalas kebaikan kalian," ujar Saudah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 2 Januari 2026.
Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Arisal Aziz, menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami Ibu Saudah tidak berdiri pada satu persoalan hukum saja.
"Kasusnya ada tiga. Pertama, pelanggaran HAM. Kedua, pidana kekerasan. Ketiga, terkait tambang ilegal yang sudah berjalan sekian tahun,” jelas Arisal.
Komisi XIII menegaskan bahwa kekerasan terjadi saat korban mempertahankan tanah ulayatnya dari aktivitas tambang ilegal. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya pelaku lain dalam penganiayaan tersebut, karena keterangan korban tidak sepenuhnya sejalan dengan klaim tersangka yang telah ditangkap.
Terkait tindak lanjut, Arisal menyatakan bahwa Komisi XIII meminta proses hukum dilakukan secepatnya, meski saat ini fokus utama masih pada pemulihan kondisi korban.
"Kesehatan Ibu Saudah juga kami perhatikan. Kekerasannya hampir menghilangkan nyawanya,” tambah Arisal.
Untuk isu tambang ilegal, Komisi XIII akan mendorong penanganan bersama Komisi XII, mengingat hal ini menyangkut pelanggaran lingkungan yang telah berlangsung lama.
BERITA TERKAIT: