Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa peliputan konflik keagamaan tidak mudah karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh jurnalis.
"Peliputan konflik keagamaan ini sangat rentan. Jika salah memberi informasi, bisa jadi bukan memadamkan api, namun menyulut api lebih besar," ujar Wibowo.
Menjawab tantangan itu, Kemenag kemudian menyusun Modul Pedoman Peliputan Media Toleran. Modul ini, menurut Wibowo, juga menjadi sumbangsih Kemenag untuk membantu Dewan Pers memberikan panduan bagi media dalam meliput konflik keagamaan.
"Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam peliputan konflik keagamaan," kata Wibowo dalam acara Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleran, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/12) seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.
"Modul ini tentunya belum sempurna. Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan sumbang saran untuk menyempurnakannya," papar Wibowo di depan puluhan jurnalis.
Hadir dalam acara tersebut, anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro yang mengapresiasi penyusunan modul tersebut sebagai upaya yang dilakukan Kemenag.
"Peliputan masalah ini (konflik keagamaan) sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini," ujar Sapto.
Pemerhati sosial Savic Ali, yang juga hadir sebagai narasumber, menyatakan peliputan konflik keagamaan perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pemilihan sumber dan narasumber, perspektif HAM, serta pengetahuan jurnalis terhadap nilai-nilai lokal.
BERITA TERKAIT: