Edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak Disdik Kota Bogor dengan Nomor Surat Edaran 421/4070-SMP Tanggal 15 Juli 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
"Iya betul, hal tersebut untuk antisipasi penyebaran Covid-19, kita menjaga kemungkinan dan telah koordinasi juga dengan Dinkes (Kota Bogor)," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (18/7)
Sebagaimana surat edaran tersebut, Disdik Kota Bogor pun mengacu kepada kalender akademik yang telah disosialisasikan, di mana MPLS berlangsung selama 3 hari ke depan.
Akan tetapi, Hanafi menambahkan, akan ada evaluasi dan analisis terhadap kebijakan ini. Ia pun menyebutkan rencananya akan dilakukan selama 1 bulan ke depan, termasuk soal Kegiatan Belajar Mengajar.
"Rencana satu bulan, mudah-mudahan situasi membaik," imbuhnya.
Walaupun dilaksanakan secara daring, Hanafi berharap tidak mengurangi semangat para siswa dan materi pokok akan tetap dapat diterima oleh siswa dengan baik.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: