Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Hari Menuju Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 10 Juni 2022, 15:49 WIB
Empat Hari Menuju Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan dimulai empat hari lagi, atau tepatnya pada 14 Juni 2022 dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membka pendaftaran pemantau pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pendaftaran pemantau pemilu untuk pesta demokrasi 2024 dilakukan secara terbuka di seluruh provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia.

"Kami menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang dinamakan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

Bagja menerangkan, Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.

"Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya,"terangnya.

Lebih lanjut, Bagja berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.

"Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri," katanya.

"Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan," tandas Bagja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA