Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
Ariza mengancam akan menjatuhi sanksi kepegawaian kepada ASN yang nekat mudik dengan kendaraan dinas.
"Yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik akan diberi sanksi," tegas Ariza seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/4).
"Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang belum kembali bekerja meski cuti telah habis," sambung mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: