Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi ASN Nekat Mudik dengan Mobil Dinas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 21 April 2022, 01:40 WIB
Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi ASN Nekat Mudik dengan Mobil Dinas
Ilustrasi ASN dan mobil dinasnya/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi menyiapkan langkah tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Jakarta yang tetap nekat mudik dengan mobil dinas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

Ariza mengancam akan menjatuhi sanksi kepegawaian kepada ASN yang nekat mudik dengan kendaraan dinas.

"Yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik akan diberi sanksi," tegas Ariza seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/4).

"Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang belum kembali bekerja meski cuti telah habis," sambung mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA