Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/2022, PPKM untuk wilayah Jawa Bali diperpanjang selama 2 pekan mulai hari ini tanggal 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Berdasarkan instruksi tersebut, status DKI Jakarta dinaikkan menjadi Level 2 dari sebelumnya Level 1.
"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (4/1).
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lain yang juga masuk dalam kriteria Level 2 antara lain Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Selanjutnya di Jawa Barat Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
BERITA TERKAIT: