Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memilih untuk menyerahkan urusan tersebut kepada aparat kepolisian.
"Kita hormati hukum yang ada dan berlaku," kata pria yang akrab disapa Ariza ini di Balai Kota, Jumat petang (17/9), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Mantan anggota DPR RI ini kemudian mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin dan bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan.
Ariza juga menekankan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan menjatuhkan sanksi mulai dari administrasi hingga penutupan tempat usaha kepada pengelola yang melanggar prokes.
"Kami serahkan masalahnya kepada kepolisian dalam hal ini," tandas politikus Partai Gerindra itu.
Holywings Kemang diketahui telah melanggar ketentuan jam operasional dan pelanggaran lainnya sebanyak tiga kali.
Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.
Atas pelanggaran tersebut, Pemprov DKI menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin operasional kepada Holywings Kemang yang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: