Keputusan tersebut diambil oleh Pemkot Cirebon berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Hal itu disampsikan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (6/4).
"Sebenarnya bisa dilakukan. Hanya mungkin kecepatannya agak sedikit berkurang. Biasanya rata-rata sih bisa 100 sampai 150 suntikan per vaksinator," kata Agus.
Menurut Agus, pada Kamis mendatang, pihaknya akan melakukan pembahasan berkaitan dengan sejumlah kegiatan keagaaman pada bulan Ramadhan. Termasuk juga akan dibahas terkait vaksinasi.
"Itu akan kita bahas hari Kamis. Kita akan buat surat edaran. Termasuk juga evaluasi vaksin. Kita harapkan surat edaran bisa disampaikan paling lambat senin kepada masyarakat," demikian Agus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: