Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 sudah masuk ke dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan 11/2021.
Dalam aturan itu disebutkan, pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang menyatakan negatif Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Sejak pertama kali dibuka, selama tiga hari berjalan terdapat 2.580 calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah menggunakan layanan Genose C19 di Stasiun," ujar Eva dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/2).
Sedangkan berdasarkan data hingga pukul 15.00 WIB hari ini, terdapat sekitar 700 calon penumpang yang menggunakan layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen.
Namun, untuk meningkatkan layanan pemeriksaan dan mencegah terjadinya antrian, Daop 1 Jakarta menambah perangkat GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen sebanyak empat unit.
"Secara keseluruhan kini terdapat 10 perangkat yang beroperasi, agar layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dapat berjalan kondusif dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid-19," tuturnya.
Lebih lanjut, Eva juga memastikan pengaturan dan mekanisme pemeriksaan GeNose ini sudah diatur dengan baik oleh Daop 1 Jakarta. Yang mana, alur pemeriksaannya terbagi menjadi tiga zona.
"Di antaranya zona administrasi, zona pengambilan sampel/pengisian kantong udara, dan zona pemberian berkas hasil tes untuk calon penumpang," jelasnya.
"Seluruh zona diatur dan dipisahkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian Eva menambahkan.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: