Dinkes DKI Buka Pendaftaran Petugas Contact Tracer Covid-19 Gelombang 3, Insentifnya Rp 360 Ribu Per Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 11 Januari 2021, 13:08 WIB
Dinkes DKI Buka Pendaftaran Petugas <i>Contact Tracer</i> Covid-19 Gelombang 3, Insentifnya Rp 360 Ribu Per Hari
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) gelombang 3 dalam rangka penanggulangan Covid-19 di wilayah ibukota.

Informasi tersebut dimuat dalam akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/1).

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, calon pendaftar petugas Contact Tracer minimal harus lulusan D3 bidang kesehatan.

"Petugas Pelacak Kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Maret 2021, dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 360.000/hari (uang harian dan transport)," demikian bunyi informasi yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir serta mengunggah dokumen berupa ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf.

Adapun, pendaftaran dikirim melalui http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3 paling lambat 12 Januari pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-8254-8288.

"Yuk segera daftar dan menjadi bagian dalam Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta!" tutup informasi Dinkes DKI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA