Informasi tersebut dimuat dalam akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/1).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, calon pendaftar petugas
Contact Tracer minimal harus lulusan D3 bidang kesehatan.
"Petugas Pelacak Kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Maret 2021, dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 360.000/hari (uang harian dan transport)," demikian bunyi informasi yang dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir serta mengunggah dokumen berupa ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf.
Adapun, pendaftaran dikirim melalui
http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3 paling lambat 12 Januari pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-8254-8288.
"Yuk segera daftar dan menjadi bagian dalam Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta!" tutup informasi Dinkes DKI.
BERITA TERKAIT: