Rekam Jejaknya Baru Ketahuan, Asep Agus Dicopot Dari Kursi Wakil Dekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 04 Januari 2021, 08:34 WIB
Rekam Jejaknya Baru Ketahuan, Asep Agus Dicopot Dari Kursi Wakil Dekan
Rektor Unpad berfoto bersama Dekan dan Wakil Dekan usai pelantikan, Sabtu (2/1)./Ist
rmol news logo Hari Sabtu kemarin (2/1), Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Rina Indiastuti, melantik 17 Dekan dan 33 Wakil Dekan di lingkungan Unpad.

Pelantikan diselenggarakan di halaman Rektorat Kampus Unpad di Jatinangor, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Salah seorang Wakil Dekan yang dilantik adalah Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT.

Asep Agus dilantik sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Pagi ini, Senin (4/1), dalam sepucuk surat bernomor 11/UN6.4.1.3/TU/2021, Unpad menerbitkan pengumuman yang berisi pencopotan Asep Agus dari kursi Wakil Dekan Unpad.

Dalam surat itu disebutkan bahwa, ada rekam jejak Asep Agus yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pimpinan Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas, dan baru diketahui belakangan.

Menindaklanjuti hal itu, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK.

Serta selanjutnya, mengangkat pejabat Wakil Dekan FKIP yang baru, Dr. Ir. Eddy Afrianto, M.Si. berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Menurut rencana, pelantikan Eddy Afrianto sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK dilakukan pagi ini.

“Universitas Padjadjaran selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat,” tulis pengumuman Unpad itu.

“Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu,” sambung pengumuman tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA