Gelar Resepsi Tanpa Izin, Hotel Samala Didenda Rp 50 Juta Dan Ballroom Disegel 3 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 24 Desember 2020, 12:35 WIB
Gelar Resepsi Tanpa Izin, Hotel Samala Didenda Rp 50 Juta Dan Ballroom Disegel 3 Hari
Ballroom Hotel Samala Jakarta disegel selama 3 hari/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang meremehkan aturan terkait protkol kesehatan pencegahan Covid-19 di ibukota.

Salah satunya dengan memberi sanksi berupa denda Rp 50 juta terhadap pengelola Hotel Samala yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, Ballroom juga disegel karena pihak hotel nekat menggelar resepsi pernikahan meski tak mengantongi izin.

Ballroom Samala ditutup sejak Selasa (22/12) hingga Jumat besok(25/12).

"Iya. Disegel untuk penutupan sementara 3 x 24 jam," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat Dedi Sumardi, Kamis (24/12).

Dedi menjelaskan, selain menggelar resepsi tanpa izin, pihak hotel juga sempat menggelar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

"Jadi untuk sanksi kena Rp 50 juta dan tutup 3 hari sampai tanggal 25 Desember 2020," sambung Dedi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Meski mendapat sanksi, operasional penginapan di kamar hotel tetap berjalan seperti biasa. Hanya ballroom saja yang ditutup.

Dedi menegaskan, pemberian sanksi ini sebagai pembelajaran bagi hotel-hotel lain yang nekat menggelar acara di tengah pandemi.

Padahal selama hampir setahun, pemeritah pusat maupun provinsi terus menggencarkan sosialisasi bagi pengelola hotel agar menerapkan protokol kesehatan.

"Memang sekaligus agar jadi pelajaran buat hotel lain di tengah pandemi ini, padahal kami sudah sosialisasi pergub," tutup Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA