Penyegelan dilakukan sebagai upaya pengamanan aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus upaya mencegah keramaian demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hari ini kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini tepatnya di area kolong jembatan yang juga sebanyak 25 kafe ilegal," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid, Senin (21/12).
Masih kata Yusuf, penyegelan kafe ilegal ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan pada Rabu (16/12).
Selain melakukan penyegelan dan penutupan, petugas gabungan juga memutus sambungan listrik dan air di seluruh kafe ilegal tersebut.
Di kesempatan yang sama, Camat Cilincing Muhammad Andri menerangkan, kegiatan ini sudah sering dilakukan pada bangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak diperlukan sosialisasi.
Bangunan kafe pun hanya diperuntukan sebagai usaha bukan untuk tempat tinggal penduduk.
"Sudah tiga kali penertiban di sini sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember," kata Andri seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
BERITA TERKAIT: