Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Deputi III KSP, Afsari Puteri Lindsey usia mendampingi Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Program MBG yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, seperti dikutip Selasa, 7 April 2026.
Pada kesempatan itu, Lindsey berdiskusi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, guna mengurai berbagai tantangan implementasi MBG di lapangan, mulai dari aspek kualitas layanan, ketepatan data, penguatan pengawasan SPPG, hingga penajaman intervensi penurunan stunting, khususnya di wilayah terpencil serta kawasan 3T.
Menurut Lindsey, pemerintah telah sepakat bahwa perluasan program MBG harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelaksanaan di lapangan.
“Intinya ke depan, fokus program MBG selain memperluas jangkauan, juga memastikan Quality over Quantity, mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Serta mengedepankan efek positif MBG, berupa dampak gizi bagi penerima manfaat dan dampak ekonomi bagi rantai ekosistem MBG,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Menurut Lindsey, keberhasilan MBG membutuhkan konsolidasi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang kuat, konsisten, dan berkelanjutan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
"Dengan itikad dan semangat, kiranya setiap langkah yang kita perkuat hari ini benar-benar sampai dan dirasakan oleh khalayak dan generasi penerus,” kata dia.
Lebih lanjut, Lindsey mengungkap bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan tepat sasaran, aman, dan transparan.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional, serta Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program.
BERITA TERKAIT: