Demikian disampaikan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono.
"Pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11).
"Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya Gubernur," sambungnya.
Sebelumnya Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk izin melaksanakan reuni akbar.
Kendati begitu, Slamet menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait reuni 212 tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: