Nantinya kegiatan perkantoran akan kembali dilakukan dari rumah. Selain itu, tempat hiburan dan aktivitas yang menimbulkan kerumunan juga akan dibatasi. Termasuk kafe dan restoran.
Pembukaan bioskop yang sedianya akan dilakukan terpaksa ditunda dan hanya 11 bidang esensial saja yang diperbolehkan beroperasi.
"Kafe restoran itu seperti dulu lagi hanya delivery aja, nggak ada makan di tempat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9).
Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.
Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Gumilar Ekalaya menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan untuk mengawasi dan memberikan penindakan kepada masyarakat ataupun pengusaha yang melakukan pelanggaran.
"Pastilah nanti Satpol PP juga turun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: