"Saya apresiasi kebijakan Pemda tersebut, selama protokol dijalankan dengan disiplin," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/8).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun memberikan saran agar pengelola kafe membuat pembatas transparan antara penyanyi dengan pengunjung. Hal itu, menurut Aziz, agar droplet penyanyi tidak menyebar.
"Karena tidak mungkin penyanyi menggunakan masker, dan mic yang digunakan juga harus secara rutin dibersihkan," sambungnya
Selain itu, dirinya juga meminta pengelola kafe maupun pengisi acara serta pengunjung senantiasa menaati sosialisasi dan imbauan terkait protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Dan penyanyi juga harus secara rutin dicek kesehatannya," tutup Aziz.
Untuk diketahui izin pertujukan musik di kafe tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 2976/2020 yang diteken Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya.
Dalam SK tersebut juga tertulis larangan bagi kafe mengundang artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri. Larangan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerumunan pengunjung, yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Adapun jenis
live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel maksimal 4 orang termasuk penyanyi.
BERITA TERKAIT: