Live Music Di Kafe Kembali Diizinkan, Abdul Aziz: Yang Penting Disiplin Jalankan Protokol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 11:34 WIB
<i>Live Music</i> Di Kafe Kembali Diizinkan, Abdul Aziz: Yang Penting Disiplin Jalankan Protokol
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz/Istimewa
rmol news logo Pertunjukan musik yang biasa digelar di kafe dan restoran akhirnya kembali diizinkan digelar Pemprov DKI Jakarta. Ini menjadi angin segar bagi para musisi kafe yang selama berbulan-bulan kehilangan pemasukan.

"Saya apresiasi kebijakan Pemda tersebut, selama protokol dijalankan dengan disiplin," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/8).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun memberikan saran agar pengelola kafe membuat pembatas transparan antara penyanyi dengan pengunjung. Hal itu, menurut Aziz, agar droplet penyanyi tidak menyebar.

"Karena tidak mungkin penyanyi menggunakan masker, dan mic yang digunakan juga harus secara rutin dibersihkan," sambungnya

Selain itu, dirinya juga meminta pengelola kafe maupun pengisi acara serta pengunjung senantiasa menaati sosialisasi dan imbauan terkait protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Dan penyanyi juga harus secara rutin dicek kesehatannya," tutup Aziz.

Untuk diketahui izin pertujukan musik di kafe tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 2976/2020 yang diteken Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya.

Dalam SK tersebut juga tertulis larangan bagi kafe mengundang artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri. Larangan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerumunan pengunjung, yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Adapun jenis live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel maksimal 4 orang termasuk penyanyi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA