Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 451/199/2023 tentang larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen yang telah diteken Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan.
Ada 11 poin yang termaktub dalam SE tertanggal 24 Februari 2023 yang ditujukan kepada pemilik kafe, pemilik hotel, pemilik restoran, dan pengelola tempat hiburan di Bireuen.
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar, membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, live musik sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Iya benar itu memang (surat edaran) dikeluarkan oleh bapak Bupati Bireuen, karena akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat,†ujar Anwar kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/2).
Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah memanggil pemilik kafe dan memberikan sosialisasi terkait aturan live musik, sehingga tidak mengganggu masyarakat.
“Kita beri pemahaman tentang fatwa MPU berhubungan dengan live musik. Kita minta turunkan volume jangan terlalu besar. Silakan kalau mau buat live tapi dijaga syariat Islam,†jelasnya.
Akibat suara live musik yang terlalu bising, lanjut Anwar, anak-anak susah belajar. Bahkan hal ini telah mengganggu kegiatan pengajian dan ibadah masyarakat.
“Itu sebenarnya intinya. sudah kita peringatkan tapi mereka melanggar juga. Kita suruh kecilin volumenya, mereka berlomba-lomba antara satu kafe dengan kafe yang lain,†ujar Anwar.
Anwar menyebutkan, SE itu diterbitkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya live musik hingga larut malam.
Di sisi lain, lanjut dia, keberadaan kafe atau restoran di Kabupaten Bireuen merupakan hal yang positif. Sebab masyarakat juga punya lapangan pekerjaan di tempat tersebut.
“Makanya kita ajak mereka kita sesuaikan jangan sampai kita tutuplah. Sayang banyak yang jadi pengangguran nantinya,†tandas Anwar.
BERITA TERKAIT: