Awas! Pedagang Hewan Kurban Tanpa Izin Di Trotoar Siap-siap Ditindak Satpol PP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 22 Juli 2020, 02:40 WIB
Awas<i>!</i> Pedagang Hewan Kurban Tanpa Izin Di Trotoar Siap-siap Ditindak Satpol PP
Penjualan hewan kurban di trotoar Jakarta/Net
rmol news logo Jelang Hari Raya Idul Adha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kepada para pedagang hewan kurban musiman tak menggunakan trotoar untuk berjualan.

"Bicara trotoar ya trotoar fungsinya untuk jalan," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, ada larangan penggunaan trotoar untuk berjualan hewan kurban yang dipertegas dalam Instruksi Gubernur (Ingub) 46/2019 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan, yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Bernard mengatakan, saat ini ada sejumlah titik trotoar tertentu yang diizinkan untuk dijadikan lokasi penjualan hewan kurban. Tapi Ia tak menjelaskan secara gamblang di mana lokasi trotoar yang diizinkan tersebut.

"Di Ingubnya disebutkan Camat yang menentukan lokasi sama Walikota," terangnya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap menertibkan dan menindak pedagang hewan kurban yang kedapatan berjualan di trotoar tanpa izin dan yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA