Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan aturan yang dilanggar. Mulai dari denda administrasi sebesar Rp 250 ribu untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, penyegelan tempat usaha dan denda paling besar Rp 25 juta.
"Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," katanya saat ditemui di Pasar Tebet, Jakarta Selatan Jumat (17/7).
Kendati memberlakukan denda terhadap pelanggar PSBB, pria yang karib disapa Ariza itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mencari uang.
Sejauh ini pun, lanjut Ariza, Pemprov DKI belum pernah mempidanakan pihak yang melanggar PSBB.
"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," tandas politisi Gerindra itu.
Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.
Dalam Pergub 41/2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak antar sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: