Warga Apartemen T Plaza Bersyukur Keadilan Masih Tegak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 19 Juni 2020, 15:27 WIB
Warga Apartemen T Plaza Bersyukur Keadilan Masih Tegak
Warga Apartemen T Plaza usai gugatan dikabulkan/Ist
rmol news logo Rasa syukur dipanjatkan warga Apartemen T Plaza setelah gugatan mereka terhadap pengembang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT. Prima Kencana (PK) sebagai pengembang dinyatakan pailit. Sebab, tidak dapat memenuhi hak-hak para konsumen apartemen.

Sengketa berawal dari belum selesainya pembangunan tower apartemen oleh developer yang sedianya harus diserahterimakan pada tahun 2013 silam. Para Konsumen yang merasa tertipu menilai tidak ada itikad baik dari pengembang.

Mereka lantas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sengketa antara konsumen pembeli unit-unit Apartemen T-Plaza yang berlokasi dikawasan Bendungan Hilir dengan PT. Prima Kencana (PK) sebagai Developer berakhir dengan putusan pailit,” kata salah seorang warga Rens Situmorang kepada wartawan, Jumat (19/6).

Rens Situmorang yang awalnya tidak yakin keadilan di negeri ini masih bisa tegak, bersyukur dengan putusan itu. Perjuangannya bersama warga selama 7 tahun berbuah hasil yang manis.

“Keadilan di Indonesia masih ada, keadilan terbukti berpihak pada warga yang telah 7 tahun berjuang atas haknya. Kami bersyukur, kami mendapatkan hak kami kembali,” tegasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA