Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbulan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ujar Andono melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.
"Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai," jelas Andono.
"Selanjutnya pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: