OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 27 Desember 2025, 07:48 WIB
OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit
Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Data terbaru menunjukkan klaim asuransi kredit terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2025 pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini asuransi kredit mencapai Rp19,67 triliun. Sementara itu, nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp16,83 triliun.

Dengan angka tersebut, rasio klaim asuransi kredit berada di level 85,56 persen. Artinya, sebagian besar premi yang diterima perusahaan asuransi digunakan untuk membayar klaim.

Asuransi kredit adalah asuransi yang memberi pertanggungan kepada para kreditur atas risiko kerugian karena kredit yang macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan rasio klaim yang tinggi ini masih menunjukkan adanya potensi tekanan risiko pada bisnis asuransi kredit.

“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” kata Ogi, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat 26 Desember 2025. 

Menurut Ogi, besarnya potensi klaim dipengaruhi oleh kualitas kredit yang diasuransikan serta kondisi perekonomian. Selain itu, praktik penilaian risiko (underwriting) dan penetapan tarif premi pada sebagian produk asuransi kredit juga turut berperan.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi agar lebih disiplin dalam melakukan underwriting, menetapkan premi yang sesuai dengan perhitungan aktuaria, serta mematuhi aturan pencadangan dana.

Ogi juga menjelaskan bahwa melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023, telah diatur mekanisme pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan pemberi kredit. Aturan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan risiko asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan secara keseluruhan masih terjaga. Pada Oktober 2025, NPL perbankan tercatat sebesar 2,25 persen secara bruto dan 0,90 persen secara neto.
 
Produksi asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi, merupakan produk terbesar ketiga setelah produk asuransi harta benda (properti) dan asuransi kendaraan bermotor. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA