pencegahan terhadap nelayan lokal agar tidak melakukan pelanggaran dengan mengedepankan pendekatan partisipatif dan pembinaan.
â€Itu semua dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan Indonesia agar melaksanakan kegiatan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap lestari,†jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Senin (11/5).
Tercatat, sejauh ini ada 23 pelanggaran yang dapat dicegah melalui pendekatan partisipatif selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
Tb Haeru menjelaskan, setiap pelanggaran yang terdeteksi segera di-
follow up dengan komunikasi cepat melalui pemberian notifikasi atau peringatan kepada Pemilik Kapal/Perusahaan yang kemudian mengkomunikasikannya dengan Nakhoda.
"Ini upaya peningkatan kepatuhan dengan pendekatan partisipatif, kami libatkan pemilik agar ikut bertanggung jawab mengawasi kapal-kapalnya,†terang Tb Haeru.
Pendekatan partisipatif tersebut efektif dilaksanakan karena komunikasi antara Pemilik Kapal/Perusahaan terus berjalan selama kapal perikanan berada di laut.
"Hal ini yang dimanfaatkan oleh KKP sebagai langkah meningkatkan kepatuhan kapal perikanan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: