“Jabar adalah provinsi yang melakukan PSBB paling besar di Indonesia dan sangat kompleks. Kekompakan dan proaktifnya bupati/wali kota menjadi kunci. Saya doakan sehat dan rajin-rajin lah ke lapangan,†ucap Emil, sapaan akrabnya, saat memberikan arahan kepada bupati/wali kota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (5/5) seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Emil mengatakan, 27 kabupaten/kota harus memaksimalkan pembatasan di level kampung, perumahan dan RW agar tidak ada masyarakat yang keluar ke jalan.
“Mau RW siaga atau apapun namanya yang penting warga tidak bocor ke jalan dengan dibatasi di level lingkungan,†ungkapnya.
Hal ini agar sesuai sesuai standar WHO dengan pembatasan sosial pergerakan massa harus berada di angka 70 persen sehingga hanya menyisakan warga yang bergerak 30 persen.
Emil menjelaskan pemerintah daerah harus memastikan 30 persen warga yang bekerja harus berbekal surat keterangan resmi dari instansi yang akan menjadi dasar pertimbangan saat dirazia oleh kepolisian.
“Titip kepada mereka di 30 persen yang masih berkegiatan pastikan mereka mempunyai surat keterangan kerja yang nanti kalau dirazia oleh polisi surat itu menjadi dasar kedisiplinan,†ujarnya.
Dirinya pun mempersilakan polisi menindak tegas pelanggar aturan PSBB untuk memberikan efek jera.
“Dipersilakan ada tindakan tegas dibawa ke kepolisian sekadar untuk memberi efek jera di wilayah masing-masing,†imbuhnya.
Emil juga berpesan kepada perusahaan atau pabrik yang beroperasi saat PSBB diwajibkan melakukan tes mandiri.
“Untuk pabrik-pabrik yang masih mau buka itu harus ada tes mandiri,†katanya.
BERITA TERKAIT: