Pendistribusian Bansos yang bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta itu telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 386/2020 tentang penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama PSBB DKI Jakarta.
Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Kamis (16/4) itu menetapkan penerima bansos sebanyak 1.194.633 kepala keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk bahan pokok dan atau bantuan langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bantuan sosial dalam bentuk bahan pokok berupa beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri senilai Rp 149.500, termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Penyaluran bantuan sosial sendiri diketahui telah dilaksanakan sejak 9 April yang lalu dengan melibatkan pihak kelurahan hingga RT/RW.
Untuk informasi, pada hari ini, Selasa (21/4), bantuan sosial telah didistribusikan di 18 Kelurahan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Total paket yang didistribusikan sebanyak 92.269 paket.
Pemprov DKI Jakarta pun menyatakan akan berupaya maksimal agar distribusi bantuan sosial dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
BERITA TERKAIT: