Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur 328/2020.
Melalui Pergub tersebut, Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk melalui Keputusan Gubernur 291/2020 akan melebur dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan anggota yang lebih beragam.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua Tim Tanggap Covid-19, Catur Laswanto, di Pendopo Gedung Balaikota, pada Selasa sore (17/3).
"Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden 7/2020," jelas Catur.
"Dan oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian, maka tim Tanggap Covid-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," sambungnya
Catur menjelaskan bahwa Gugus Tugas memiliki fungsi yang relatif sama dengan Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta. Akan tetapi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang juga merupakan Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun anggota Gugus Tugas terdiri atas jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat seperti asosiasi kesehatan maupun asosiasi media dan kehumasan.
Melalui pembentukan Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta ini, Catur berharap upaya penanggulangan COVID-19 di wilayah Ibukota dapat dikoordinasikan lintas sektor sehingga lebih cepat dan menyeluruh.
Selain itu, tim ini pula akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat nasional yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BERITA TERKAIT: